Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeriksaan fasilitas pada industri Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan/atau Suplemen Kesehatan di luar negeri yang produknya diedarkan di wilayah negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dilakukan terhadap: a. dokumen administrasi; dan b. pemenuhan aspek cara penyimpanan dan pengiriman yang baik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda