Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pemeriksaan fasilitas pada industri Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan/atau Suplemen Kesehatan di luar negeri yang produknya diedarkan di wilayah negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dilakukan terhadap:
a. dokumen administrasi; dan
b. pemenuhan aspek cara penyimpanan dan pengiriman yang baik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
