Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeriksaan terhadap Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dilakukan terhadap: a. catatan pembelian dan pengeluaran; dan b. kartu stok/catatan persediaan, jika ada.
Koreksi Anda