Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan terhadap PBF dan PBOT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan terhadap:
a. dokumen administrasi perizinan;
b. dokumen teknis kegiatan usaha; dan
c. Fasilitas Penyimpanan.
(2) Dokumen administrasi perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dokumen teknis kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit berupa:
a. prosedur dan catatan pengadaan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan;
b. catatan persediaan/kartu stok dari setiap produk Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan;
c. prosedur dan catatan monitoring suhu ruangan;
d. prosedur dan catatan pembersihan ruangan; dan
e. catatan distribusi Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan.
(4) Catatan persediaan/kartu stok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi pendistribusian produk melalui fasilitas Peredaran yang digunakan oleh PBF dan PBOT.
(5) Catatan persediaan/kartu stok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus:
a. mengikuti kaidah produk yang masuk lebih awal dikeluarkan terlebih dahulu dan produk yang memiliki waktu kedaluwarsa lebih awal dikeluarkan lebih dahulu; dan
b. paling sedikit memuat keterangan mengenai:
1. identitas produk yang meliputi: nama produk dan satuan kemasan;
2. tanggal penerimaan dan pengeluaran;
3. nama dan validasi petugas gudang;
4. nomor bets;
5. tanggal kedaluwarsa produk; dan
6. jumlah penerimaan dan pengeluaran.
(6) Catatan distribusi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e paling sedikit memuat keterangan mengenai:
a. nama produk yang didistribusikan;
b. jumlah produk yang didistribusikan;
c. nomor bets produk; dan
d. nama Pengecer tujuan distribusi.
(7) Fasilitas Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c wajib:
a. didaftarkan dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas sesuai dengan alamat yang tercantum dalam sistem online single submission; dan
b. dirancang dan disesuaikan untuk memastikan kondisi dan kapasitas penyimpanan memadai.
(8) Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan yang disimpan pada Fasilitas Penyimpanan wajib:
a. disimpan pada kondisi sesuai dengan suhu penyimpanan sebagaimana tercantum dalam penandaan;
b. tidak bersentuhan langsung dengan lantai dan dinding;
c. memiliki area atau tempat khusus penyimpanan produk yang ditolak; dan
d. disimpan di tempat yang kering, tidak panas, tidak lembap, dan terhindar dari sinar matahari langsung.
Koreksi Anda
