Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan badan usaha di bidang pemasaran yang melakukan Peredaran berdasarkan kontrak produksi
Obat Tradisional, Obat Kuasi, atau Suplemen Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan terhadap:
a. dokumen administrasi perizinan;
b. dokumen teknis kegiatan usaha;
c. Fasilitas Penyimpanan dan/atau Peredaran;
d. kualifikasi penanggung jawab teknis;
e. dokumen kontrak; dan
f. fasilitas laboratorium dan/atau dokumen pengujian, sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai kriteria dan tata laksana registrasi Obat Tradisional, Obat Kuasi, atau Suplemen Kesehatan.
(2) Dokumen kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus memuat klausul mengenai:
a. kontrak produksi dilakukan terhadap seluruh tahapan pembuatan produk; dan
b. penerimaan dan penyimpanan bahan baku dan bahan kemas dilakukan oleh penerima kontrak.
Koreksi Anda
