Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pemeriksaan Importir yang bergerak di bidang Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan/atau Suplemen Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan terhadap:
a. dokumen administrasi perizinan;
b. dokumen teknis kegiatan usaha;
c. Fasilitas Penyimpanan dan/atau Peredaran; dan
d. kualifikasi penanggung jawab teknis.
Koreksi Anda
