Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pemeriksaan fasilitas Peredaran yang dimiliki oleh Pemegang Izin Edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dilakukan terhadap fasilitas:
a. industri dan/atau usaha Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan di dalam negeri yang terdiri atas fasilitas:
1. IOT, UKOT, dan UMOT untuk Obat Tradisional;
2. IF, IOT, UKOT, dan industri pangan yang melakukan kegiatan pembuatan Suplemen Kesehatan; atau
3. IF, IOT, UKOT, UMOT, dan industri kosmetik yang melakukan kegiatan pembuatan Obat Kuasi;
b. Importir yang bergerak di bidang Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan/atau Suplemen Kesehatan; dan/atau
c. badan usaha di bidang pemasaran yang melakukan kegiatan Peredaran berdasarkan kontrak produksi Obat Tradisional, Obat Kuasi, atau Suplemen Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
