Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap:
a. fasilitas Peredaran; dan
b. produk.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara:
a. rutin; atau
b. insidental.
(3) Pemeriksaan secara rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan secara terus menerus/berkala berdasarkan kajian risiko untuk memastikan pemenuhan standar dan/atau persyaratan dalam kegiatan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan.
(4) Pemeriksaan secara insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan sewaktu-waktu untuk menindaklanjuti:
a. hasil pengawasan rutin; dan/atau
b. informasi atau keluhan adanya indikasi pelanggaran.
Koreksi Anda
