Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
