Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Petugas. (2) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan: a. tanda pengenal; dan b. surat perintah tugas dari pejabat berwenang.
Koreksi Anda