Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Petugas.
(2) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:
a. tanda pengenal; dan
b. surat perintah tugas dari pejabat berwenang.
Koreksi Anda
