Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin Edar wajib menyimpan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan yang diproduksi, diimpor, dan/atau diedarkan sebagai contoh pertinggal.
(2) Contoh pertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan paling singkat 1 (satu) tahun setelah tanggal kedaluwarsa Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan.
(3) Contoh pertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk setiap nomor bets Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan.
(4) Dalam hal Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan memiliki beberapa ukuran kemasan, contoh pertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disimpan dalam bentuk ukuran kemasan terkecil sepanjang memiliki nomor bets dan spesifikasi kemasan yang sama.
Koreksi Anda
