Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sanksi administratif berupa pembatalan/pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e angka 2 dan angka 3 dikenakan jika: a. salah satu pimpinan dan/atau personil kunci terbukti telah melakukan tindak pidana di bidang Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); b. ditemukan adanya temuan yang sama dalam 3 (tiga) kali inspeksi berturut-turut dalam penerimaan, penyimpanan, dan/atau penyaluran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan mengandung bahan kimia obat, bahan yang dilarang, dan/atau ilegal termasuk palsu; c. fasilitas berubah fungsi dan tidak ada aktivitas pendistribusian Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan/atau Suplemen Kesehatan pada alamat sebagaimana tercantum dalam izin; d. melakukan kegiatan pengadaan dan/atau Peredaran selama menjalani sanksi penghentian sementara kegiatan; dan/atau e. telah mendapatkan 3 (tiga) kali berturut-turut sanksi penghentian sementara kegiatan.
Koreksi Anda