Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Sanksi administratif berupa pembatalan/pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e angka 2 dan angka 3 dikenakan jika:
a. salah satu pimpinan dan/atau personil kunci terbukti telah melakukan tindak pidana di bidang Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
b. ditemukan adanya temuan yang sama dalam 3 (tiga) kali inspeksi berturut-turut dalam penerimaan, penyimpanan, dan/atau penyaluran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan mengandung bahan kimia obat, bahan yang dilarang, dan/atau ilegal termasuk palsu;
c. fasilitas berubah fungsi dan tidak ada aktivitas pendistribusian Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan/atau Suplemen Kesehatan pada alamat sebagaimana tercantum dalam izin;
d. melakukan kegiatan pengadaan dan/atau Peredaran selama menjalani sanksi penghentian sementara kegiatan;
dan/atau
e. telah mendapatkan 3 (tiga) kali berturut-turut sanksi penghentian sementara kegiatan.
Koreksi Anda
