Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dikenakan pada PBF, PBOT, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan/atau Fasilitas Pelayanan Kefarmasian jika:
a. dokumen administrasi perizinan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak memenuhi ketentuan minimal dokumen teknis kegiatan usaha yang dipersyaratkan;
c. Fasilitas Penyimpanan tidak didaftarkan dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas serta tidak dirancang dan disesuaikan untuk memastikan kondisi dan kapasitas penyimpanan memadai;
d. Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan tidak disimpan sesuai aspek cara penyimpanan dan pengiriman yang baik; dan/atau
e. tidak memiliki catatan pembelian dan pengeluaran;
(2) Sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dikenakan pada Pengecer jika tidak memiliki catatan pembelian dan pengeluaran.
(3) Sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dapat ditingkatkan menjadi peringatan II jika:
a. tidak ada perbaikan terhadap sanksi peringatan sebelumnya; dan/atau
b. terdapat temuan berulang.
(4) Sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dapat ditingkatkan menjadi peringatan keras jika tidak ada perbaikan terhadap sanksi peringatan II.
(5) Sanksi administratif penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d dikenakan jika:
a. tidak ada perbaikan terhadap sanksi peringatan keras sebelumnya; dan/atau
b. dengan sengaja memberikan dokumen registrasi palsu atau yang dipalsukan.
Koreksi Anda
