Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 9, Pasal 11 ayat (7), Pasal 11 ayat (8), Pasal 13 ayat (7), Pasal 17 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), Pasal 17 ayat (4), Pasal 18 ayat (1), dan/atau Pasal 18 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan; b. penarikan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan dari Peredaran; c. pemusnahan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan; d. penghentian sementara kegiatan berupa: 1. larangan mengedarkan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan untuk sementara; 2. pembekuan rekomendasi Importir; 3. pembekuan rekomendasi badan usaha di bidang pemasaran yang melakukan kontrak produksi Obat Tradisional, Obat Kuasi, atau Suplemen Kesehatan; dan/atau 4. penutupan sementara akses daring pengajuan permohonan penerbitan surat keterangan impor; e. pembatalan/pencabutan terhadap: 1. nomor izin edar; 2. rekomendasi Importir; dan/atau 3. rekomendasi badan usaha di bidang pemasaran yang melakukan kontrak produksi Obat Tradisional, Obat Kuasi, atau Suplemen Kesehatan. (2) Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikenakan paling lama 1 (satu) tahun. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Kepala Badan. (4) Selain pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal perizinan berusaha diterbitkan oleh instansi selain Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kepala Badan dapat menyampaikan rekomendasi kepada instansi penerbit perizinan berusaha untuk mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda