Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT DONASI DI WILAYAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat sisa penggunaan Obat Donasi, Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melaporkan kepada Kepala Badan dan Menteri dengan tembusan Kepala Dinas Kesehatan provinsi, Kepala Dinas Kesehatan kabupaten/kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pengawas Obat dan Makanan setempat menggunakan formulir laporan sisa penggunaan Obat Donasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai: a. nama dan alamat lengkap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, termasuk nomor telepon/alamat surat elektronik/faksimili jika ada; b. identitas Obat sisa penggunaan meliputi nama Obat, kekuatan/potensi/dosis, nomor bets, dan tanggal kedaluwarsa; c. jumlah Obat sisa penggunaan; dan d. rencana tindak lanjut. (3) Rencana tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa: a. dimusnahkan; b. dikembalikan kepada pemberi donasi; atau c. digunakan kembali. (4) Rencana tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Rencana tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c hanya dapat dilaksanakan apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Obat Donasi memiliki rentang tanggal kedaluwarsa yang masih dapat digunakan; b. Obat Donasi memiliki kondisi kemasan termasuk segel, dan label/penandaan yang masih baik/utuh; dan c. penggunaan kembali dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan. (6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, sisa penggunaan Obat Donasi untuk tanggap darurat bencana dapat digunakan kembali oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4).
Koreksi Anda