Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT DONASI DI WILAYAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap kegiatan penyaluran, penerimaan, dan penyerahan Obat Donasi harus dilakukan pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mampu telusur.
Koreksi Anda