Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT DONASI DI WILAYAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyerahan Obat Donasi kepada pasien hanya dapat dilaksanakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda