Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT DONASI DI WILAYAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyimpanan Obat Donasi wajib dilaksanakan mengacu pada cara pembuatan Obat yang baik, cara distribusi Obat yang baik, standar pelayanan kefarmasian, dan pedoman pengelolaan Obat yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda