Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT DONASI DI WILAYAH INDONESIA
Teks Saat Ini
Penyimpanan Obat Donasi wajib dilaksanakan mengacu pada cara pembuatan Obat yang baik, cara distribusi Obat yang
baik, standar pelayanan kefarmasian, dan pedoman pengelolaan Obat yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
