Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT DONASI DI WILAYAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengiriman Obat Donasi dalam rangka penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. surat permintaan Obat Donasi atau surat pesanan dari penerima donasi; b. faktur dan/atau Surat Pengiriman Barang (SPB); dan c. dokumen lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk Obat Donasi yang bersumber dari hasil produksi luar negeri. (3) Pemberi donasi harus memastikan kesesuaian Obat Donasi dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum melakukan pengiriman Obat Donasi.
Koreksi Anda