Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT DONASI DI WILAYAH INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Obat yang disalurkan oleh pemberi donasi kepada penerima donasi harus memiliki masa simpan sebelum batas kedaluwarsa paling singkat 2 (dua) tahun pada saat diterima oleh penerima donasi.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Obat Donasi dengan masa kedaluwarsa 2 (dua) tahun atau kurang dari 2 (dua) tahun harus memiliki sisa masa simpan paling singkat 2/3 (dua pertiga) dari masa kedaluwarsa.
Koreksi Anda
