Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT DONASI DI WILAYAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Obat yang disalurkan oleh pemberi donasi kepada penerima donasi harus memiliki masa simpan sebelum batas kedaluwarsa paling singkat 2 (dua) tahun pada saat diterima oleh penerima donasi. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Obat Donasi dengan masa kedaluwarsa 2 (dua) tahun atau kurang dari 2 (dua) tahun harus memiliki sisa masa simpan paling singkat 2/3 (dua pertiga) dari masa kedaluwarsa.
Koreksi Anda