Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT DONASI DI WILAYAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberi donasi dan penerima donasi dilarang menggunakan Obat sisa penggunaan Masyarakat sebagai sumber pengadaan dalam Peredaran Obat Donasi.
Koreksi Anda