Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT DONASI DI WILAYAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Obat Donasi wajib bersumber dari fasilitas resmi/berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengadaan Obat Donasi harus mengutamakan produksi dalam negeri. (3) Pengadaan Obat Donasi harus dilengkapi dengan surat permintaan Obat Donasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini atau surat pesanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Surat permintaan Obat Donasi dan surat pesanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibuat berdasarkan analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b. (5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengadaan Obat Donasi yang bersumber dari hasil produksi luar negeri harus dilengkapi dengan dokumen perjanjian kerja sama yang mencantumkan analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b.
Koreksi Anda