Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT DONASI DI WILAYAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima donasi dalam perencanaan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) wajib memastikan pemberi donasi memiliki perizinan berusaha dan/atau diakui sebagai lembaga yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberi donasi harus memastikan penerima donasi memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. memiliki kapasitas untuk melaksanakan pengelolaan yang baik terhadap Obat Donasi terutama yang memerlukan pengelolaan secara khusus seperti produk rantai dingin (cold chain product). (3) Pemberi donasi dapat menyediakan fasilitas atau peralatan pendukung pengelolaan yang baik terhadap Obat Donasi untuk memastikan pelaksanaan pengelolaan Obat Donasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diterapkan secara efektif.
Koreksi Anda