Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT DONASI DI WILAYAH INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam hal donasi dilaksanakan untuk mengatasi kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat, penyelenggaraan donasi dapat dilakukan tanpa melalui perencanaan.
Koreksi Anda
