Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT DONASI DI WILAYAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal donasi dilaksanakan untuk mengatasi kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat, penyelenggaraan donasi dapat dilakukan tanpa melalui perencanaan.
Koreksi Anda