Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT DONASI DI WILAYAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberi donasi dan penerima donasi wajib menyampaikan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 melalui notifikasi kepada Kepala Badan dan Menteri sebelum Obat Donasi diedarkan.
Koreksi Anda