Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT DONASI DI WILAYAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b paling sedikit meliputi: a. jenis Obat Donasi; dan b. jumlah Obat Donasi yang dibutuhkan. (2) Jenis Obat Donasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi nama generik Obat Donasi sesuai dengan penamaan International Nonproprietary Name (INN), bentuk sediaan, dan dosis/kekuatan Obat Donasi yang dibutuhkan. (3) Jumlah Obat Donasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan perkiraan kebutuhan Obat yang akan didonasikan.
Koreksi Anda