Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT DONASI DI WILAYAH INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Peredaran Obat Donasi oleh pemberi donasi dan penerima donasi harus dilaksanakan berdasarkan perencanaan yang baik.
(2) Perencanaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun oleh pemberi donasi dan penerima donasi paling sedikit meliputi:
a. mengidentifikasi pihak yang akan diikutsertakan dalam kegiatan; dan
b. MENETAPKAN perkiraan sisa masa kedaluwarsa Obat Donasi pada saat diterima oleh penerima donasi.
(3) Selain muatan perencanaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. pemberi donasi menyediakan informasi mengenai Obat yang akan didonasikan; dan
b. penerima donasi menyusun analisis kebutuhan.
Koreksi Anda
