Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT DONASI DI WILAYAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peredaran Obat Donasi dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara pemberi donasi dan penerima donasi. (2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas pemberi donasi dan penerima donasi; b. pembagian tanggung jawab; c. penyediaan informasi; d. pelaksanaan monitoring dan evaluasi; dan e. penanganan sisa Obat Donasi. (3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh pimpinan atau penanggung jawab dari pemberi donasi dan penerima donasi. (4) Identitas pemberi donasi dan penerima donasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi nama dan alamat pemberi donasi dan penerima donasi. (5) Pembagian tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat meliputi pengadaan, pembiayaan, pengiriman, pengelolaan, pengembalian, dan pemusnahan Obat Donasi. (6) Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat meliputi prosedur dan dokumen perizinan yang diperlukan, serta spesifikasi, termasuk jenis dan jumlah Obat yang dibutuhkan dan didonasikan. (7) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat meliputi proses administrasi, kesesuaian pemilihan Obat, kesesuaian jumlah Obat dengan yang dibutuhkan, dan ketepatan waktu pengiriman. (8) Penanganan sisa Obat Donasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat meliputi proses administrasi, pihak yang akan dilibatkan dalam penanganan sisa Obat Donasi termasuk pemusnahannya, dan pembiayaan atas penanganan sisa Obat Donasi.
Koreksi Anda