Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT DONASI DI WILAYAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga/badan internasional, LKS, dan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dalam penyelenggaraan Peredaran Obat Donasi memenuhi ketentuan: a. wajib bekerja sama dengan Pemerintah, Industri Farmasi, PBF, dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan b. dilarang melaksanakan penyimpanan dan penyaluran Obat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Industri Farmasi, PBF, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memenuhi standar dan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda