Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT DONASI DI WILAYAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, lembaga/badan internasional, Industri Farmasi, PBF, LKS dan/atau Masyarakat dalam penyelenggaraan Peredaran Obat Donasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat bertindak sebagai pemberi donasi dan penerima donasi.
Koreksi Anda