Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT DONASI DI WILAYAH INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Obat Donasi yang diedarkan di wilayah INDONESIA wajib memiliki Izin Edar/EUA.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Obat Donasi yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA melalui mekanisme jalur khusus/special access scheme.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan Obat Donasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke dalam wilayah INDONESIA melalui mekanisme jalur khusus/special access scheme dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu untuk Obat Donasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dipertahankan selama di Peredaran.
Koreksi Anda
