Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT DONASI DI WILAYAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Obat Donasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Obat Donasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang diperjualbelikan dan digunakan untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Koreksi Anda