Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT DONASI DI WILAYAH INDONESIA
Teks Saat Ini
Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai donasi berupa Obat dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
