Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT DONASI DI WILAYAH INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(2) huruf b dilaksanakan oleh petugas berdasarkan surat perintah tugas yang ditandatangani pejabat berwenang di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(2) Setiap orang yang bertanggung jawab atas tempat dilakukannya pemeriksaan oleh petugas dapat menolak pemeriksaan jika petugas tidak dilengkapi dengan surat perintah tugas dan tanda pengenal.
Koreksi Anda
