Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT DONASI DI WILAYAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap Peredaran Obat Donasi dilaksanakan oleh Kepala Badan. (2) Pengawasan terhadap kegiatan Peredaran Obat Donasi dilaksanakan melalui: a. pemantauan pelaporan; dan b. pemeriksaan produk dan/atau fasilitas. (3) Pengawasan melalui pemantauan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan terhadap: a. kepatuhan pelaporan; dan b. kesesuaian isi laporan. (4) Pengawasan melalui pemeriksaan produk dan/atau fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan terhadap: a. kesesuaian kegiatan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pemenuhan keamanan, khasiat, dan mutu Obat; dan c. kesesuaian pengelolaan dan pemanfaatan Obat.
Koreksi Anda