Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT DONASI DI WILAYAH INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap Peredaran Obat Donasi dilaksanakan oleh Kepala Badan.
(2) Pengawasan terhadap kegiatan Peredaran Obat Donasi dilaksanakan melalui:
a. pemantauan pelaporan; dan
b. pemeriksaan produk dan/atau fasilitas.
(3) Pengawasan melalui pemantauan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan terhadap:
a. kepatuhan pelaporan; dan
b. kesesuaian isi laporan.
(4) Pengawasan melalui pemeriksaan produk dan/atau fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan terhadap:
a. kesesuaian kegiatan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pemenuhan keamanan, khasiat, dan mutu Obat;
dan
c. kesesuaian pengelolaan dan pemanfaatan Obat.
Koreksi Anda
