Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN PENGAWAS PANGAN KABUPATEN/KOTA DAN PENYULUH KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pelatihan DFI dan Pelatihan PKP dilakukan berdasarkan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
