Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN PENGAWAS PANGAN KABUPATEN/KOTA DAN PENYULUH KEAMANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta pelatihan yang telah dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diberikan sertifikat yang ditandatangani oleh kepala lembaga penyelenggaraan pelatihan terakreditasi, atau lembaga pelatihan yang mendapatkan Penjamin Mutu dari lembaga penyelenggara pelatihan terakreditasi. (2) Dalam hal peserta pelatihan dinyatakan lulus oleh lembaga penyelenggara pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, lembaga penyelenggara pelatihan mengajukan nomor sertifikat kelulusan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengawasan Obat dan Makanan. (3) Peserta yang tidak lulus pelatihan diberikan surat keterangan telah mengikuti pelatihan oleh penyelenggara pelatihan. (4) Format sertifikat kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat keterangan telah mengikuti pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda