Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN PENGAWAS PANGAN KABUPATEN/KOTA DAN PENYULUH KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Peserta pelatihan dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai akhir paling rendah 80 (delapan puluh).
(2) Kualifikasi kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan gradasi penilaian sebagai berikut:
a. sangat memuaskan dengan nilai akhir 95 (sembilan puluh lima) sampai dengan 100 (seratus);
b. memuaskan dengan nilai akhir 90 (sembilan puluh) sampai dengan 94,9 (sembilan puluh empat koma sembilan);
c. baik dengan nilai akhir 85 (delapan puluh lima) sampai dengan 89,9 (delapan puluh sembilan koma sembilan); dan
d. cukup dengan nilai akhir 80 (delapan puluh) sampai dengan 84,9 (delapan puluh empat koma sembilan).
Koreksi Anda
