Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN PENGAWAS PANGAN KABUPATEN/KOTA DAN PENYULUH KEAMANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian akhir Pelatihan DFI dan Pelatihan PKP dihitung dari jumlah nilai terhadap: a. capaian akademik hasil pembelajaran; dan b. sikap perilaku selama pelatihan. (2) Untuk mendapatkan penilaian akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan rapat evaluasi akhir yang melibatkan tenaga pengajar, pengelola dan penyelenggara pelatihan, dan Penjamin Mutu. (3) Capaian akademik hasil pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinilai dari kelengkapan hasil penugasan selama pelatihan dengan bobot 90% (sembilan puluh persen). (4) Sikap perilaku selama pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki bobot 10% (sepuluh persen) dengan penilaian terhadap indikator sebagai berikut: a. integritas yang dinilai dari kejujuran dalam melaksanakan tugas dengan bobot 5% (lima persen); dan b. kedisiplinan yang dinilai dari ketepatan hadir dalam setiap kegiatan pelatihan dan mengumpulkan tugas selama pelatihan dengan bobot 5% (lima persen). (5) Nilai akhir peserta pelatihan dilakukan rekapitulasi dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda