Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN PENGAWAS PANGAN KABUPATEN/KOTA DAN PENYULUH KEAMANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan DFI dan Pelatihan PKP dilaksanakan sesuai dengan Kurikulum pelatihan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Perubahan terhadap Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan. Bagian Keempat Evaluasi dan Pelaporan
Koreksi Anda