Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN PENGAWAS PANGAN KABUPATEN/KOTA DAN PENYULUH KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan DFI dan Pelatihan PKP dilaksanakan paling sedikit 29 (dua puluh sembilan) jam pelajaran.
(2) Pelaksanaan Pelatihan DFI dan Pelatihan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan paling lama 4 (empat) hari kerja.
(3) Pelatihan DFI dan Pelatihan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan secara klasikal dengan menggunakan metode tatap muka baik dilakukan dalam jaringan (daring) ataupun luar jaringan (luring).
(4) Jumlah peserta pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 30 (tiga puluh) orang setiap kelas.
Koreksi Anda
