Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN PENGAWAS PANGAN KABUPATEN/KOTA DAN PENYULUH KEAMANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta Pelatihan PKP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki kualifikasi paling rendah setara dengan Diploma II bidang Keamanan Pangan, farmasi, kimia, biologi, pertanian, perikanan, peternakan, kesehatan, kesehatan masyarakat veteriner, atau bidang lain terkait dengan Keamanan Pangan; atau b. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyuluhan Keamanan Pangan Olahan paling sedikit 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda