Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN PENGAWAS PANGAN KABUPATEN/KOTA DAN PENYULUH KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
Peserta Pelatihan PKP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi paling rendah setara dengan Diploma II bidang Keamanan Pangan, farmasi, kimia, biologi, pertanian, perikanan, peternakan, kesehatan, kesehatan masyarakat veteriner, atau bidang lain terkait
dengan Keamanan Pangan; atau
b. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyuluhan Keamanan Pangan Olahan paling sedikit 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda
