Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN PENGAWAS PANGAN KABUPATEN/KOTA DAN PENYULUH KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
Peserta Pelatihan DFI harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
b. memiliki kualifikasi paling rendah setara dengan Diploma II bidang Keamanan Pangan, farmasi, kimia, biologi, pertanian, perikanan, peternakan, kesehatan, kesehatan masyarakat veteriner, atau bidang lain terkait dengan Keamanan Pangan; dan
c. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan Pangan Olahan Industri Rumah Tangga, termasuk penyuluhan Keamanan Pangan paling sedikit 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
