Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN PENGAWAS PANGAN KABUPATEN/KOTA DAN PENYULUH KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Badan ini mengatur penyelenggaraan Pelatihan DFI dan Pelatihan PKP untuk Pangan Olahan Industri Rumah Tangga.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pelatihan DFI; dan
b. Pelatihan PKP.
Koreksi Anda
