Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN PENGAWAS PANGAN KABUPATEN/KOTA DAN PENYULUH KEAMANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. 2. Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. 3. Industri Rumah Tangga adalah perusahaan Pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan Pangan manual hingga semi otomatis. 4. Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. 5. Pengawas Pangan Kabupaten/Kota atau District Food Inspector yang selanjutnya disingkat DFI adalah tenaga pengawas yang mempunyai kompetensi di bidang Keamanan Pangan untuk melakukan pengawasan Pangan Olahan Industri Rumah Tangga. 6. Penyuluh Keamanan Pangan yang selanjutnya disingkat PKP adalah setiap orang yang mempunyai kualifikasi di bidang penyuluh Keamanan Pangan dan kompetensi sesuai dengan bidangnya dalam produksi pangan olahan serta diberi tugas untuk melakukan penyuluhan Keamanan Pangan dan pendampingan Industri Rumah Tangga atau Usaha Mikro dan Kecil dari organisasi yang kompeten. 7. Pelatihan DFI adalah bentuk upaya pemenuhan kebutuhan kompetensi DFI dengan standar kompetensi pengawas Pangan. 8. Pelatihan PKP adalah bentuk upaya pemenuhan kebutuhan kompetensi PKP dengan standar kompetensi penyuluh Keamanan Pangan. 9. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku seorang DFI dan PKP yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas jabatannya. 10. Kurikulum Pelatihan yang selanjutnya disebut Kurikulum adalah serangkaian kegiatan perencanaan Pelatihan DFI dan Pelatihan PKP untuk merumuskan tujuan, materi, metode, dan evaluasi pelatihan. 11. Penjamin Mutu Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Penjamin Mutu adalah pihak yang ditunjuk untuk melakukan proses penjaminan penerapan standar penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 12. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. 13. Kepala Pusat adalah Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengawasan Obat dan Makanan.
Koreksi Anda