Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang PENCANTUMAN INFORMASI NILAI GIZI UNTUK PANGAN OLAHAN YANG DIPRODUKSI OLEH USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ING sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dicantumkan dalam bentuk tabel dan dinyatakan per Takaran Saji. (2) Takaran Saji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Tabel ING sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi informasi: a. jenis dan jumlah kandungan zat Gizi; b. persentase AKG; dan c. catatan kaki. (4) Persentase AKG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dihitung berdasarkan ALG sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Tata cara pencantuman tabel ING sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda