Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PENERAPAN FARMAKOVIGILANS
Teks Saat Ini
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 tidak menghapuskan pengenaan sanksi keperdataan dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
