Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PENERAPAN FARMAKOVIGILANS
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a dikenakan jika:
a. terdapat 6 (enam) atau lebih Temuan Mayor;
b. tidak melakukan 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) kegiatan Farmakovigilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5); dan/atau
c. tidak melakukan perbaikan terhadap pembinaan teknis.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b dikenakan jika:
a. terdapat Temuan Kritis;
b. tidak melakukan 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) kegiatan Farmakovigilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5); dan/atau
c. tidak melakukan perbaikan terhadap sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c dikenakan jika:
a. tidak melakukan 7 (tujuh) sampai dengan 13 (tiga belas) kegiatan Farmakovigilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5);
b. tidak melakukan kegiatan Farmakovigilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a; dan/atau
c. tidak melakukan perbaikan terhadap sanksi peringatan keras sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b sebanyak 3 (tiga) kali yang masing- masing disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja.
Koreksi Anda
