Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PENERAPAN FARMAKOVIGILANS
Teks Saat Ini
(1) Industri Farmasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 25 ayat
(5) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan;
b. peringatan keras; dan/atau
c. penghentian sementara kegiatan registrasi Obat.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
