Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG PENGAWASAN PEMASUKAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pemasukan Obat dan Makanan dilakukan melalui pemeriksaan produk dan sarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengawasan sebagaimana pada ayat
(1) dilaksanakan untuk memastikan:
a. kesesuaian Obat dan Makanan yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA dengan data yang tercantum dokumen pemasukan; dan
b. kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan.
(3) Pengawasan pemasukan Obat dan Makanan dapat dilakukan berdasarkan analisis risiko.
(4) Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan berdasarkan data realisasi pemasukan Obat dan Makanan yang dikirimkan melalui laman resmi lembaga national single window.
(5) Pengawasan pemasukan Obat dan Makanan dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
22. Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
