Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24B

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG PENGAWASAN PEMASUKAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Industri farmasi atau pedagang besar farmasi yang melakukan kegiatan importasi Obat wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan importasi Obat. (2) Laporan pelaksanaan importasi Obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala, berupa laporan pemasukan dan penyaluran Obat. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), laporan pelaksanaan importasi Obat berupa narkotika, psikotropika, dan prekursor dilaksanakan setiap setelah pelaksanaan importasi. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada Kepala Badan c.q. Direktur terkait yang menangani importasi Obat.
Koreksi Anda